ILYAS MUKTI FIRMANSYAH
(19111452)
Warganegara dan Negara
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
1. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
2. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
3. Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan
2. mengorganisasi dan mengintegrasi
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau
larangan
- Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi
sumber hukum formal :
·
Undang – undang
·
Kebiasaan
·
Keputusan hakim
·
Traktaat
·
Pendapat sarjana hukum
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan
2. mengatur dan menyatukan
sifat negara :
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua
bentuk negara :
1. negara kesatuan
2. negara serikat
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa yang warga Negara dan yang
Bukan warga Negara di gunaka dua criteria yaitu :
1) Kriterium kelahiran.
Kriterium kelahiran masih di bagi dua bagian lagi, yaitu :
· Ius
Sanguinis ; kewarganegaraan anak di tentukan oleh kewarganegaraan ibu bapak nya.
· Ius
Soli ; kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
2) Naturalisasi. Proses
dimana seseorang bisa merubah kewarganegaraan nya dengan hukum dan ketentuan
kedua Negara tersebut yang berlaku.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam
terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu
kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang
berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata
stratifikasi.
terjadinya pelaspisan sosial :
1. terjadi dengan sendirinya
2. terjadi dengan sengaja
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat merupakan cita –cita seluruh bangsa, san selalu di perjuangkan
akhir-akhir ini. Kesamaan derajat yang di maksud seperti memperjuangkan hak hak
asasi manusia, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk merdeka
dari segala macam penjajahan dan sebagai nya. Oleh Karena itu Indonesia harsu
tetap bersikeras memperjuangkan kesamaan derajat tiap bangsa seperti yang telah
di tuangkan dalam undang undang dasar 1945 tentang hak asasi manusia bahwa ,
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Massa dan Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu
dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang
kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite
yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi
moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada
saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan
sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri masa adalah :
·
Keanggotaan nya berasal dari semua
lapisan masyarakat
·
Kelompok yang anonym
·
Sedikit saling tukar
informasi
Studi kasus:
ASAS
TERRITORIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Dalam perundang-undangan hukum pidana terdapat batas-batas berlakunya hukum tersebut menurut tempat terjadinya perbuatan. Dalam pasal 2 sampai 9 KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan. Pembahasan mengenai batas berlakunya hukum pidana dari segi tempat tidak dapat dilepaskan dari pengkajian terhadap sejumlah asas yang berhubungan dengan masalah tersebut, yaitu:
1. Asas Territorialitas
2. Asas Nasionalis Aktif
3. Asas Nasionalis Pasif
4. Asas Universal
5. Asas Ekstra Territorialitas
Asas-asas ini berfungsi untuk memecahkan berbagai masalah yang muncul mengenai: sampai batas manakah sesungguhnya aturan hukum pidana dari suatu negara itu bisa diberlakukan? Munculnya problem dasar ini adalah karena menurut hukum ketatanegaraan, setiap negara merdeka itu memiliki apa yang disebut dengan kedaulatan baik bersifat politik maupun hukum. Sehingga konsekwensinya hukum pidana suatu negara tentu tidak dapat begitu saja bisa diberlakukan di negara lainnya karena bila hal itu terjadi akan menimbulkan perbenturan kedaulatan.
Pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisis sebuah kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Warga Nigeria, yaitu Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye. Kenapa pada akhirnya dua WNA tersebut diadili bahkan dieksekusi mati di Indonesia?
II. Pembahasan
A. Analisis Kasus
Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kenapa Indonesia berhak mengadili kedua Warga Negara Asing tersebut? Atas dasar apakah penegakan hukum itu dilakukan?
B. Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi:
“Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Mengenai maksud dari wilayah Indonesia adalah mencakup:
1. Seluruh kepulauan maupun daratan bekas wilayah Hindia Belanda;
2. Seluruh perairan territorial Indonesia (laut dan sungai/danau) serta perairan menurut Zona Ekonomi Eklusif (hasil Konvensi Laut Internasional), yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula;
3. Seluruh bangunan fisik kendaraan air atau pesawat berbendera Indonesia sekalipun sedang berlayar di luar negeri (lihat ketentuan UU No. 4 Tahun 1976)
C. Penerapan Asas Territorialitas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkoba Asal Nigeria, Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.
Hukum Pidana Indonesia dapatlah diterapkan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang dilakukan kedua Warga Negara Nigeria tersebut. Hal tersebut dibenarkan karena penerapan asas territorialitas di Indonesia. Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana dengan locus delicti -nya ialah wilayah Indonesia. Sesuai dengan asas territorialitas, maka bagi siapa saja baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia baginya.
Memang selain dianutnya asas territorialitas dalam hukum pidana, juga terdapat asas nasionalitas aktif, yaitu perundang-undangan hukum pidana yang berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, di mana saja, juga di luar wilayah negaranya. Apabila melihat dari asas tersebut, maka pada dasarnya Pengadilan Nigeria juga berhak untuk mengadili warga negaranya yang telah melakukan tindak pidana di Indonesia tersebut.
Dalam tataran aplikasi, penerapan secara mutlak terjadap ajaran kedaulatan negara memang sangat rentan terhadap timbulnya berbagai masalah seperti benturan kedaulatan antar negara yang dapat memicu ketegangan hubungan bilateral bahkan mungkin peperangan. Karena mengenai kasus tersebut, Indonesia berdalih sebagai negara berdaulat berhak dan memiliki kewenganan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah Indonesia, dan juga Nigeria dapat berdalih adanya konsep kedaulatan negara yang mengajarkan bahwa setiap negara berdaulat dapat mengharapkan kepada setiap warganya untuk tunduk patuh pada undang-undang negaranya di manapun ia berada.
Oleh karena itu untuk mengatasi problem tersebut, maka asas nasionalitas aktif hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang mengancam kepentingan bangsa masing-masing. Jadi tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh warga negara di wilayah negara lain dapat diberlakukan hukum negaranya sendiri.
Dengan penjelasan tersebut maka Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di Indonesia berhak untuk mengadili Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar